Pemprov Bali Soal Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Dijamin Sudah Sesuai Permen LHK, Produsen Diminta Begini

Pemprov Bali Soal Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Dijamin Sudah Sesuai Permen LHK.--Freepik
DENPASAR, DISWAY.ID - Belakangan ini kebijakan yang tercantung di Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini cukup memicu respons yang beragam.
Apalagi, dari kalangan pengusaha yang dianggap merugikan usaha mereka.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebutkan bahwa kebijakan yang tertuang di dalam surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah telah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 hingga 2029.
BACA JUGA:Kadin Siap Perkuat Kerja Sama dengan Rusia di Sektor Kesehatan hingga Pendidikan
Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin.
Mengenai hal yang kontroversial tertulis di SE Gubernur Poin IV tentang Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi,
"Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali,"
Di sisi lain menurut Rentin, hal ini bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang tertuang di Pasal 2 demi mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.
Rentin menambahkan jika Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Bali Hari Ini 15 April 2025, Jembrana hingga Denpasar Cerah Berawan
Serta, Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.
"Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen," tuturnya.
Adanya SE ini, membuat pelaku industri atau produsen merancang ulang Kembali kemasan yang lebih ramah lingkungan serta bertanggung jawab atas siklus hidup produk mereka.
Rentin menyampaikan hal ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen bisa menjalankan kewajiban untuk melaksanakan _Extended Producer Resposibility_ (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen.
Tujuan Kebijakan Larangan AMDK di Bawah Satu Liter
Sumber: