Pemprov Bali Soal Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Dijamin Sudah Sesuai Permen LHK, Produsen Diminta Begini

Pemprov Bali Soal Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Dijamin Sudah Sesuai Permen LHK.--Freepik
BACA JUGA:Kadin Indonesia dan QCCI Bahas Lima Pilar Kerja Sama Strategis di Qatar
Rentin menegaskan, tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat.
Bagi Rentin, Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya untuk menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.
Hadirnya kebijakan ini untuk tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen demi membatasi timbulan sampah.
Maka diharapkan upaya Produsen tak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
"Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter," ujar Rentin.
Harapannya, kebijakan ini dapat membuat masyarakat beralih dari mengonsumsi plastik sekali pakai menuju pembiasaan menggunakan wadah minum yang bisa digunakan Kembali, contohnya pemakaian tumbler.
Hal ini juga bertujuan agar bisa membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab pada lingkungan.
Sumber: