Polda Bali Amankan Kokain Seberat 1,8 Kilogram, Satu WN Australia Diciduk

Polda Bali Amankan Kokain Seberat 1,8 Kilogram, Satu WN Australia Diciduk

Polisi amankan narkoba jenis kokain seberat 1,8 kilogram yang diduga milik warga negara asal Australia berinisial LAA (43).-ilustrasi-freepik

BACA JUGA:Nuanu Run Kembali Digelar Pada 1 Juni 2025, Padukan Lari, Seni dan Alam di Bali

BACA JUGA:Kadin Indonesia dan Kamar Dagang China di Indonesia Sepakati Kerja Sama Dukung Program MBG

Tersangka itu diduga menerima paket di sebuah vila yang terletak di Gang Manggis, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram bruto.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka LAA barang berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik, serta handphone.

Daniel mengungkap dari hasil penyelidikan, LAA mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang dengan upah Rp50 juta. Dia pun menyebutka bahwa harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, LAA dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: