Polisi Ciduk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Ada 1 Pegawai RSUD Karangasem!

Polisi Ciduk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Ada 1 Pegawai RSUD Karangasem!

Polres Karangasem menciduk enam pelaku yang diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika-tangkapan layar-

DENPASAR, DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Karangasem menciduk enam pelaku yang diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Satu diantara pelaku merupakan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di RSUD Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, keenam tersangka itu ditangkap di beberapa kecamatan. Yakni Kecamatan Karangasem, Kubu dan Bebandem.

“Tersangka IWSA alias A merupakan PPPK sebagai tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Karangasem,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 28 Mei 2025.

BACA JUGA:Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sesetan, Korban Sampai Dibakar di Kontrakan

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 28 Mei 2025, Cek Daftar Lokasinya!

Edward mengungkapkan, selain sebagai pemakai, A diduga juga sebagai pengedar. Tersangka mengaku telah melakukan peredaran gelap narkotika itu sejak tiga tahun terakhir.

“Awalnya tersangka sebagai pemakai, tapi supaya banyak dapat uang dan sedikit mengeluarkan uang, makanya akhirnya jadi pengedar,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menciduk IPGJ alias B. Untuk tersangka yang diamankan di kecamatan Bebandem adalah S alias P yang merupakan pengedar sekaligus residivis.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Sebut Bali United Training Center Jadi Salah Satu Pendukung Timnas Indonesia

BACA JUGA:Timnas Indonesia TC di Pulau Dewata, Beckham Puji Fasilitas Latihan Bali United

Sama dengan S, FA alias A sebagai pemakai narkotika juga ditangkap di Bebandem. Kemudian tersangka IKS alias B ditangkap di Kecamatan Karangasem.

“Secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram,” urainya.

Edward menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

BACA JUGA:Simak Kalender Bulan Dzulhijjah 1446 H Lengkap Peringatan Hari Raya Idul Adha 2025

Sumber: