Kebangetan! Pria di Denpasar Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita, Polisi Gercep Ciduk Pelaku

Pria di Denpasar Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita, Polisi Gercep Ciduk Pelaku --
Dan benar saja, RO mengaku mengaku mencuri celana dalam wanita adalah untuk memenuhi kebutuhan biologisnya sehari-hari. Namun, tidak ada disebutkan terkait fantasi menyimpang.
“Atas perbuatannya, RO disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya.
Sumber: