Puluhan Vila dan Hotel Ilegal di Sepanjang Pantai Bingin Bali Terbongkar, DPRD Tindak Tegas!

Vila-Hotel ilegal di Pantai Bingin terkuak, DPRD Provinsi Bali tindak tegas. (Ilustrasi)--traveloka
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bongkar ada sebanyak 45 bangunan akomodasi pariwisata tidak berizin di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu Badung.
Bangunan yang terdiri dari restoran, hotel, hingga vila ilegal ini terbongkar dari hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Diketahui, bangunan yang berdiri di Pantai Bingin merupakan proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia.
BACA JUGA:Pria yang Diduga Jatuh dari Jukung di Karangasem Hingga Sekarang Belum Ditemukan
BACA JUGA:Acara Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2025 Diprediksi Capai Nilai Transaksi Rp7,84 T, Naik 3 Persen
Mengetahui hal ini, DPRD Bali meminta penegak hukum untuk turun tangan mengatasi dugaan pidana di balik proyek tersebut.
Dewan merekomendasikan agar bangunan yang tidak berizin tersebut untuk dibongkar karena sudah menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043.
"PT Step Up Solusi Indonesia diduga telah mendirikan bangunan dengan ketinggian yang melebihi ketentuan dimaksud, tanpa adanya dasar hukum yang sah dalam bentuk pengecualian atau persetujuan khusus sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," terang Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat rapat kerja di kantor DPRD Provinsi Bali Selsa, 10 Juni 2025.
Tak hanya itu, Komisi I DPRD Provinsi Bali juga meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Step Up Solusi Indonesia.
BACA JUGA:Hujan Deras Landa Tabanan, Pohon Aee Tumbang Hingga Tutupi Badan Jalan
BACA JUGA:Soal 100 Korban PHK di Bali, Kemenpar Klaim Pemerintah Sudah Beri Insentif Diskon Transportasi
Termasuk dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
DPRD Provinsi Bali juga menyarankan agar dilakukan penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek.
"Pembongkaran bangunan yang melanggar. Serta melakukan pengamanan terhadap kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dari potensi kerusakan lebih lanjut, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan," sambungnya.
Sumber: