OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Sendiri 10 Persen, Menkes Budi: Ada Bagusnya Juga

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebanyak 27 ribu rumah sakit atau 88 persen yang terintegrasi BPJS Kesehatan akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) per Desember 2025 mendatang.--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan bagi peserta asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri biaya minimal 10 persen.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
Meski begitu, Menkes Budi mengaku bahwa klaim biaya ditanggung minimal 10 persen oleh peserta asuransi kesehatan ada sisi positifnya.
BACA JUGA:Wamenkes Dante Saksono Sebut Kasus Covid-19 Masih Aman Terkendali, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Menurut Menkes Budi, hal tersebut dapat membuat para peserta asuransi kesehatan menjadi berhati-hati dalam menjaga kesehatan.
"Saya belum update sekali tentang aturan ini ya. Tapi pemahaman saya itu berlaku untuk asuransi swasta," ujar Menkes Budi kepada wartawan, dikutip Jumat 13 Juni 2025.
"Di mata saya ada bagusnya juga dengan adanya co-payment ini. Jadi mirip seperti asuransi kendaraan, kalau ada tabrakan, kita tetap harus bayar sedikit. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam berkendara," sambungnya.
BACA JUGA:Virus HKU5 Berpotensi Lebih Bahaya dari Covid-19 Ditemukan, Kenali 6 Gejalanya saat Terinfeksi
Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK bisa menjadi contoh yang baik bagi para polis asuransi swasta agar mereka bisa lebih peduli terhadap kesehatannya.
"Saya rasa itu bagus juga untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta, agar mereka menjaga kesehatan dan tidak gampang sakit," ujar Menkes Budi.
Sebelumnya diberitakan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan kebijakan kepada pemegang polis asuransi kesehatan tak lagi bisa berharap seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh asuransi mulai pertengahan 2025 ini.
Artinya, setiap orang yang memiliki asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri setidaknya 10% dari total klaim biaya kesehatan.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Sedang Membludak, Ilmuwan Temukan Virus Baru HKU5 Berpotensi Lebih Bahaya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan lonjakan biaya medis yang terus meningkat akibat inflasi.
Sumber: