Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Dianggap Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemprov Bali Adil

Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Dianggap Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemprov Bali Bertindak Sesuai Hukum -Istimewa-
"Kami minta klarifikasi atau penjelasan terbuka dari Pemprov Bali terkait sejumlah bangunan yang dibangun tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau didirikan di atas tebing atau zona lindung," ucap Alex.
Dirinya membeberkan adapun sejumlah bangunan yang menurutnya bangunan bangunan tersebut dibangun di atas tanah tebing dan zona lindung. Sementara Pemerintah Provinsi Bali tidak melakukan penindakan seperti bangunan masyarakat yang sudah dibongkar.
"Seperti Tropical Temptation Beach Club (Pantai Melasti), yang mana telah membangun kolam renang diatas tebing dan tepatnya di atas Pantai Melasti hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari batas pantai sepanjang lebih dari 40 meter dan berdiri di atas tanah negara yang dilindungi," ungkap Alex.
Menurutnya, ada perbedaan aturan yang diberlakukan antara bangunan atau warung milik masyarakat dengan bangunan milik pengusaha-pengusaha lainnya di kawasan Pantai Bingin.
"Justru kami sekarang meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Bali beserta DPRD Provinsi Bali, terkait dasar hukum yang memperbolehkan bangunan bangunan itu bisa berdiri di atas tanah tebing dan kawasan lindung serta mendapatkan izin dari pemerintah," tuturnya.
Alex membeberkan sejumlah bangunan tersebut di antaranya, The Rock Bar di Ayana Resort, dibangun di tepi tebing dengan struktur beton permanen dan lift yang tertanam di zona lindung tebing.
Ada juga Proyek "Cliff Monster" Hotel di Jimbaran, yang menggali langsung ke muka tebing dan menghadap pantai tanpa mempertimbangkan sempadan pantai, Atlas Beach Club di Berawa, proyek besar yang meliputi kolam renang, panggung, dan kegiatan komersial langsung di bibir pantai.
Ia menyebut, masyarakat Pantai Bingin merasakan tidak adanya perlakuan sama di mata hukum (equality before the Law) dari Pemprov Bali kepada masyarakat Pantai Bingin sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali.
Melalui dirinya, masyarakat Pantai Bingin meminta perlindungan dari pemerintah, DPRD Bali, bagaimana dengan penguasaan tanah yang di lakukan oleh masyarakat sejak turun temurun atau lebih dari 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka meminta kepada pemerintah provinsi Bali, jika bangunan yang di bangun di kawasan pesisir Pantai Bingin dibongkar agar perlakuan tersebut harus di lakukan juga terhadap bangunan lainnya yang juga melanggar aturan seperti ditulis di atas.
"Jangan tebang pilih. Jika tetap di laksanakan saya mewakili kuasa hukum dan masyarakat Pantai Bingin melakukan serangkaian upaya hukum agar masyarakat Pantai Bingin mendapatkan haknya dan diperlakukan sama di mata hukum," tukasnya.
Sumber: