Kasus Timothy Jadi Sorotan, Bagaimana Hukum Indonesia untuk Menjerat Pelaku Bullying?

Sabtu 18-10-2025,15:17 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

Di mana isinya terdapat, instansi pendidikan wajib membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang menangani kasus bullying, lalu laporan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 hari, dan korban harus dilindungi dan pelaku wajib dikenakan sanksi seperti skorsing, DO, atau pencabutan jabatan. Jika tidak dilakukan oleh instansi pendidikan, maka Kemendikbud akan menjatuhkan sanksi langsung kepada pimpinan dari instansi yang terkait.

Kategori :