Di mana isinya terdapat, instansi pendidikan wajib membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang menangani kasus bullying, lalu laporan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 hari, dan korban harus dilindungi dan pelaku wajib dikenakan sanksi seperti skorsing, DO, atau pencabutan jabatan. Jika tidak dilakukan oleh instansi pendidikan, maka Kemendikbud akan menjatuhkan sanksi langsung kepada pimpinan dari instansi yang terkait.
Kasus Timothy Jadi Sorotan, Bagaimana Hukum Indonesia untuk Menjerat Pelaku Bullying?
Sabtu 18-10-2025,15:17 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-10-2025,15:17 WIB
Kasus Timothy Jadi Sorotan, Bagaimana Hukum Indonesia untuk Menjerat Pelaku Bullying?
Sabtu 18-10-2025,12:48 WIB
Mahasiswa FISIP Udayana, Timothy Anugerah Saputra Tewas Bunuh Diri di Kampusnya
Jumat 17-10-2025,23:05 WIB
Doa dan Renungan Haru di Unud untuk Mengenang Mahasiswa FISIP yang Meninggal Tragis
Jumat 12-09-2025,00:03 WIB
Badan Bank Tanah dan Universitas Udayana Sinergi Kelola Tanah Secara Berkelanjutan
Minggu 18-05-2025,21:03 WIB
Budi Arie Diduga Terima Jatah Judi Online, Projo: Tak Ada Bukti Keterlibatan
Terpopuler
Selasa 21-10-2025,15:24 WIB
Lirik dan Makna Mars Hari Santri Nasional 22 Oktober Resmi Kemenag RI
Selasa 21-10-2025,10:44 WIB
Sebelum Tinggalkan Bali, Sumedana Ungkap Dua Dugaan Kasus Korupsi Besar
Selasa 21-10-2025,10:00 WIB
Segera Klaim! Kode Redeem Free Fire 21 Oktober 2025 Sudah Bisa Digunakan
Selasa 21-10-2025,18:58 WIB
Kesbangpol Buleleng Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba di SMA Negeri Bali Mandara
Selasa 21-10-2025,09:38 WIB
Adanya Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali Naikkan Status Penyidikan
Terkini
Rabu 22-10-2025,06:00 WIB
Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Provinsi Bali 22 Oktober 2025, Ayo Merapat!
Rabu 22-10-2025,05:00 WIB
Cuaca Bali Rabu, 22 Oktober 2025 Didominasi Hujan Ringan di Semua Wilayah
Rabu 22-10-2025,03:00 WIB
Simak Jadwal Sholat Hari Ini 22 Oktober 2025 di Denpasar dan Sekitarnya, Jangan Sampai Tertinggal!
Rabu 22-10-2025,00:52 WIB
Mamaka Fun Run Vol. II: Lari, Berbagi, dan Berarti
Selasa 21-10-2025,22:30 WIB