Kasus Timothy Jadi Sorotan, Bagaimana Hukum Indonesia untuk Menjerat Pelaku Bullying?

Akan sejauh apa instansi pendidikan dapat bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan?--freepik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kematian mahasiswa dari Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra membuka kembali perbincangan serius tentang tanggung jawab hukum kampus terhadap kasus bullying yang masih sering terjadi.
Dugaan pembullyan yang dialami oleh Timothy memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, akan sejauh apa instansi pendidikan dapat bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan?
Kematian tragis yang dialami oleh Timothy seakan menjadi reflektif untuk masyarakat bahwa lingkungan pendidikan ternyata tidak menjadi tempat aman untuk anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Hal itu yang menyebabkan publik menuntut kejelasan mengenai tanggung jawab di ranah hukum dan juga sanksi sosial untuk para pelaku.
BACA JUGA:Mahasiswa FISIP Udayana, Timothy Anugerah Saputra Tewas Bunuh Diri di Kampusnya
Pembullyan yang terjadi di lingkungan pendidikan bukan hanya terjadi sekali atau dua kali karena tragisnya kita kerap menjumpai kasus bullying yang masih sering terjadi di lingkungan pendidikan bahkan sejak para pelaku dan korban masih di sekolah dasar.
Begitu pun kasus yang terjadi pada Timothy yang bahkan masih mengalami pembullyan setelah dirinya meninggal dunia dari rekan-rekan di kampusnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana tanggung jawab hukum di Indonesia atas tindakan bullying untuk para pelaku yang tidak pernah jera.
Sedangkan pihak kampus hanya memberikan pernyataan mengenai tersebar pesan chat yang berisi perundungan terhadap Timothy saat korban sudah meninggal dan menganggap isi pesan itu tidak ada kaitannya dengan penyebab korban memutuskan untuk bunuh diri.
Lalu bagaimana hukum Indonesia menangani kasus pembullyan yang sebenarnya bisa berdampak panjang pada kesehatan mental para korban?
Dalam konteks hukum tindakan bullying atau perundungan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, seperti berikut:
BACA JUGA:Doa dan Renungan Haru di Unud untuk Mengenang Mahasiswa FISIP yang Meninggal Tragis
- Jika perundungan terjadi berupa penghinaan atau ejekan
- Pasal 310 KUHP jika menyerang kehormatan seseorang maka hukuman yang berlaku bisa 9 bulan penjara dan denda
- Pasal 311 KUHP jika fitnah yang dilakukan dengan niat jahat maka hukuman yang berlaku bisa sampai 4 tahun
- Jika terjadi kekerasan fisik atau penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
- Jika terjadi luka ringan bisa dipenjara selama 2 tahun 8 bulan
- Luka berat menyebabkan 5 tahun penjara
- Sampai menyebabkan kematian maka akan dipenjara sampai 7 tahun penjara
- Jika dilakukan secara online (UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 29)
- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyerang korban melalui media elektronik maka hukuman akan 4 tahun penjara dan denda
- Pasal 29 UU ITE pembullyan berupa mengancam atau menakut-nakuti lewat media digital, maka hukuman akan tetap di 4 tahun penjara
- Jika korbannya adalah anak di bawah umur (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) Pasal 76C dan 80 yang melarang adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di bawah umur
- Kekerasan ringan akan dipidana selama 3 tahun 6 bulan penjara
- Luka berat akan dipidana selama 5 tahun penjara
- Jika sampai menyebabkan kematian maka akan dipenjara selama 15 tahun
BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Selain itu ada juga Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang secara tegas mewajibkan untuk setiap sekolah, universitas, atau instansi pendidikan lainnya untuk mencegah, menangani, dan menindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Itu berarti instansi pendidikan tidak bisa lepas tangan jika terbukti adanya kasus perundungan, tetapi jika terbukti pihak dari instansi pendidikan tidak menindaklanjuti meskipun sudah tahu perihal pembullyan, maka instansi pendidikan yang terkait dianggap telah lalai dari segi administratif dan etik.
Konsekuensi yang harus diterima oleh instansi pendidikan yang terkait, yaitu instansi pendidikan akan kena teguran tertulis atau sanksi administratif dari Kemendikbud dan jika sampai korban meninggal atau luka, maka akan terjadi tanggung jawab hukum perdata atau pidana karena kelalaian (Pasal 359 KUHP).
Sumber: