Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan

Yayasan Anak Bali Luih dibubarkan Kejari Tabanan karena terbukti menjual beli bayi.--Humas Kejari Tabanan.
Langkah yang ditempuh yakni dengan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih atau memberhentikan jajaran pengurusnya.
BACA JUGA:Manajemen Mal Bali Galeria Bantah Ada Jalur Sungai di Dalam Kawasan Mal, Picu Banjir Tempo Hari
Dasar hukumnya merujuk pada alasan pembubaran yayasan, yaitu ketika tujuan yang tertuang dalam AD/ART tidak terlaksana.
Selain itu, Zainur menegaskan bahwa yayasan tersebut dianggap melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan.
Ia juga menyoroti bahwa proses pengangkatan pengurus tidak dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: