Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan

Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan

Yayasan Anak Bali Luih dibubarkan Kejari Tabanan karena terbukti menjual beli bayi.--Humas Kejari Tabanan.

Langkah yang ditempuh yakni dengan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih atau memberhentikan jajaran pengurusnya. 

BACA JUGA:Manajemen Mal Bali Galeria Bantah Ada Jalur Sungai di Dalam Kawasan Mal, Picu Banjir Tempo Hari

Dasar hukumnya merujuk pada alasan pembubaran yayasan, yaitu ketika tujuan yang tertuang dalam AD/ART tidak terlaksana.

Selain itu, Zainur menegaskan bahwa yayasan tersebut dianggap melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan. 

Ia juga menyoroti bahwa proses pengangkatan pengurus tidak dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: