Polda Bali Bekuk 7 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 3 Remaja, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Penyebar Video

Polda Bali Bekuk 7 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 3 Remaja, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Penyebar Video

Polda Bali bekuk 7 pelaku kekerasan seksual terhadap 3 remaja, di mana satu pelaku masih di bawah umur yang menjadi pelaku penyebar video.-Diswaybali.id/rivansky pangau-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID- Polda Bali membekuk 7 pelaku kekerasan seksual terhadap 3 remaja. Ironisnya, satu pelaku adalah anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Jalan Diponegoro Gang Mertayoga, Denpasar, Bali yang melibatkan penyiksaan fisik dan penyebaran video konten asusila melalui grup WhatsApp.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali, AKBP Agus Bahari, memaparkan, bahwa ketiga korban itu adalah AMS (15), KMG (17), dan ERM (17).

BACA JUGA:Munir Tewas dengan Luka Sayat di Lahan Kosong, Fakta Baru Terungkap

Ketiganya kini mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, dan penembakan dengan airsoft gun.

Selain itu, kata Agus Bahari, mereka dipaksa melakukan tindakan asusila yang direkam dan disebarkan oleh pelaku.

"Para tersangka melakukan perbuatan kekerasan terhadap tiga remaja tersebut, pelaku juga memaksa korban melucuti seluruh bajunya sampai dipaksa melakukan tindakan tak senonoh," kata Agus Bahari dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.

Tak sampai disitu, lanjut Agus Bahari, para pelaku merekam tiga remaja tanpa busana itu lalu videonya disebarluaskan.

BACA JUGA:Mayat Perempuan di Denpasar Ditemukan dalam Mobil, Identitas Terungkap

“Konten tersebut awalnya disebarkan oleh tersangka GDN di grup WhatsApp 'Hidup Sehat', yang berisi anggota-anggota dari kelompok pelaku, termasuk MPRW yang masih di bawah umur," katan Agus Bahari, dalan jumpa pers di Polda Bali, Rabu 7 Mei 2025.

"MPRW kemudian membagikan video tersebut ke grup sekolah dan teman-teman sekelasnya, yang menyebabkan kasus ini menjadi viral,” tambah AKBP Agus Bahari.

Dalam pengungkapan ini, Polda Bali berhasil mengamankan tujuh pelaku, dengan enam di antaranya berusia dewasa, yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA, yang kini telah beratatus tersangka dan telah ditahan.

Satu pelaku lainnya, MPRW yang berstatus anak, akan ditangani secara terpisah oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

AKBP Agus Bahari menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: