Polda Bali Bekuk 7 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 3 Remaja, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Penyebar Video

Polda Bali Bekuk 7 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 3 Remaja, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Penyebar Video

Polda Bali bekuk 7 pelaku kekerasan seksual terhadap 3 remaja, di mana satu pelaku masih di bawah umur yang menjadi pelaku penyebar video.-Diswaybali.id/rivansky pangau-

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.

Kasus ini mengundang kecaman keras, mengingat kekerasan yang dialami oleh korban bermula dari dugaan pencurian gas yang menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan terhadap anak-anak tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan potensi kekerasan seksual berbasis elektronik yang kian marak.

Pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa.

Saat ini, tiga remaja yang jadi korban kekerasan seksual elektronik tersebut dalam pendampingan Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile yang diketuai oleh Yanuar Nahak, S.H., M.H.

Sumber: