Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dan Ditahan Selama 20 Hari

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.--Instagram
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo menuturkan Nikita menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari kedepan. Sementara Ismail dipindahkan ke Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.
"Saudari NM selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Haryoko kepada awak media, dikutip Kamis 5 Juni 2025.
Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku akan menyusun surat dakwaan agar perkara yang menjerat Nikita dan Ismail dapat segera disidangkan.
"Teman-teman JPU (jaksa penuntut umum) akan menyusun sekaligus meneliti dakwaan yang nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
BACA JUGA:Waduh! Fairuz A. Rafiq Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Terinjak Sapi Seberat 1 Ton
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita mobil milik Nikita Mirzani imbas dari dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yanh dilaporkan oleh Reza Gladys.
Tak hanya mobil, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo juga mengungkapkan barang bukti laiannya yang disita berupa uang tunai sebesara Rp3 miliar.
"Barang buktinya ada uang, Rp3 sekian miliar. Ada di rekening," ungkap Haryoko, Kamis 5 Juni 2025.
"Ada barang bergerak berupa mobil," ujarnya.
Seperti diketahui kasus yang menjerat Nikita dan asistennya bermula ketika dokter kecantikan Reza Gladys melapor ke Polda Metro Jaya di bulan Desember 2024.
Reza Gladys menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Nikita Mirzani dan Ismail Syahputra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025.
Sumber: