Polda Metro Jaya: Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggal 5 Juni 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Ary Indradi mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 5 Juni 2025.--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Ary Indradi mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan Kombes. Ade Ary Indradi, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa tahap II akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti dan 2 tersangka.
"Dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti itu disepakati besok lusa, hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," ujar Kombes. Ade Ary Indradi, dikutip Selasa 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Barengan Nikita Mirzani, Berkas Perkara Vadel Badjideh Dinyatakan P21 oleh Polres Jaksel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara (Nikita Mirzani) dinyatakan sudah lengkap," kata Ade Ary.
Berkas perkara itu, sebelumnya dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Kepolisian. Penyebabnya, berkas Nikita dinilai belum lengkap. Setelah pengembalian berkas itu, penyidik lantas berusaha memenuhi petunjuk jaksa, hingga akhirnya berkas dinyatakan P21.
BACA JUGA:Masya Allah! Nikita Mirzani Ikut Kurban 6 Ekor Sapi Meski Dipenjara saat Hari Raya Idul Adha
Diketahui, Nikita dilaporkan ke Polda Metro karena diduga melakukan pemerasan dan pencucian uang.
Pelapor ialah pengusaha skincare, dokter Reza Gladys. Nikita sendiri, saat ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani tidak ditahan sendirian, tetapi bersama asistennya, Mail Syahputra. Namun, penahanan Nikmir dibantarkan karena tengah sakit.
Dugaan tindak pidana pemerasan itu sendiri terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan.
Reza Gladys melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka.
Sumber: