Pelaku Begal Disertai Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa Diciduk Polresta Tabanan

Pelaku pembegalan disertai dengan pelecehan seksual berinisial VAP (25) berhasil diciduk polisi, usai korban yang merupakan mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.--Istimewa
Tak hanya itu, pelaku juga dihukum pidana pasal 351 KUHP tentang pidana penganiayaan dengan hukum penjara paling lama 5 tahun, dan pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Sumber: