Bejat! Pengemudi Ojol di Bali Cabuli Anak 11 Tahun, Polisi Gercep Tangkap Pelaku

Bejat! Pengemudi Ojol di Bali Cabuli Anak 11 Tahun, Polisi Gercep Tangkap Pelaku

Tampang pengemudi ojek online yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak 11 tahun di Bali--Istimewa

BACA JUGA:Bali United Bakal Datangkan Pelatih dari Belanda, Siapa Dia?

BACA JUGA:Adilson Maringa Umumkan Hengkang dari Bali United: Terima Kasih Coach Teco!

Berikutnya, orang tua korban melaporkan insiden itu ke Polresta Denpasar. Dan kini, pelaku pun berhasil ditangkap.

Atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E  Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: