BPOM Berhasil Gerebek 5 Produsen Obat Herbal Ilegal di Kudus dengan Nilai Ekonomi Rp2,84 M

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil gerebek 5 produsen obat illegal yang berada di Kudus, Jawa Tengah dengan nilai ekonomi sebesar Rp2,84 miliar.--Humas BPOM
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil gerebek 5 produsen obat illegal yang berada di Kudus, Jawa Tengah Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp2,84 miliar.
Penggerebekan kelima sarana ilegal dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi obat dan OBA ilegal/palsu serta mengandung BKO di lokasi tersebut.
Dari hasil pendalaman PPNS BPOM, didapati pemilik fasilitas berinisial AT (41 tahun), yang berdasarkan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. PPNS BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi untuk keperluan penyidikan.
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Hasil Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Singgung Soal Kecocokan Gen Orang Indonesia
Dari hasil olah TKP, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta Kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason.
Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk ruahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi. Nilai keekonomian temuan di Klaten ini mencapai nilai Rp2,84 miliar.
“Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan," ujar terang Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat, dikutip Selasa 27 Mei 2025.
"Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” tambahnya.
BACA JUGA:Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Dzulhijjah dan Tentukan Perayaan Idul Adha 2025
Temuan obat dan OBA ilegal dari wilayah Klaten dan Kudus ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sumber: