Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Gianyar, Omzet Rp3 Miliar!

Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat pengoplos gas epiji 3 kg di Gianyar, Bali, Selasa 11 Maret 2025. Komplotan ini meraup omzet Rp3,375 miliar dalam empat bulan beroperasi.-Diswaybali.id/rivansky pangau-
GIANYAR, DISWAYBALI.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, GIANYAR, Bali, Selasa 11 Maret 2025. Komplotan ini telah meraup untung Rp3,375 miliar selama beroperasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus gas epliji oplosan ini, yakni GC, BK, MS, dan KS. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kasus itu masuk dalam Laporan polisi nomor : LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.
Brigjen Nunung menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg tersebut.
“Sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas elpiji 3 kg, dan sekitar 900 tabung gas elpiji non subsidi, enam unit mobil truck dan pick up, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi,” papar Nunung yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H M Sihombing, serta Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Selain empat tersangka, Bareskrim Polri juga memeriksa delapan orang sebagai saksi seperti pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah.
“Modus operandi mengopolos gas elpiji bersubsidi yakni tersangka GC selaku pemilik membeli elpiji 3 kilogram lalu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram yang masih kosong," katanya.
Selanjutnya, lanjut Nunung, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pick up mengirim ke pelanggan. Tindakan pengoplosan itu dilakukan selama 26 hari dalam satu bulan. Para pelaku melakukan praktik tersebut sejak empat bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Nunung, komplotan itu sudah meraup keuntungan dari penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut, kurang lebih Rp3.375.840.000.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
Menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini, kata alumni Akpol 1995 ini, tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian, serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah. “Jangan coba-coba melakukan penyalagunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tandasnya.
Sumber: