Gubernur Bali Bentuk Tim Khusus Lintas Instansi untuk Audit Menyeluruh Izin Usaha Ilegal WNA

Gubernur Bali Bentuk Tim Khusus Lintas Instansi untuk Audit Menyeluruh Izin Usaha Ilegal WNA

Gubernur Bali, Wayan Koster-istimewa-ist

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Gubernur Bali Wayan Koster membentuk tim khusus untuk mengaudit secara menyeluruh usaha ilegal warga negara asing (WNA) di Bali.

Koster mengatakan bahwa tim tersebut terdiri dari lembaga lintas instansi seperti kepala perangkat daerah, instansi vertikal, dan asosiasi pelaku usaha pariwisata.

"Tim khusus lintas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata" pungkas Koster Minggu, 1 Juni 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Denpasar Lantik 3.926 PPPK di Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Ini Kepada ASN

BACA JUGA:Gubernur Bali Ambil Langkah Tegas Penertiban Izin Usaha Travel yang Dikuasai Asing

Ia juga menjelaskan pembentukan tim ini bermula dari keluhan masyarakat terhadap pelaku UMKM lokal yang didominasi usaha pariwisata WNA.

Dengan demikian, Pemprov Bali melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata.

Dari hasil evaluasi, ditemukan banyaknya praktik usaha ilegal yang dijalankan WNA melalui celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, sistem tersebut menjadi peluang bagi investor asing menguasai sektor strategis hingga level mikro seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.

BACA JUGA:Gubernur Koster Geram Terkait Maraknya Usaha Pariwisata oleh WNA, Langsung Sigap Bentuk Tim Khusus!

Koster juga mengungkap bahwa praktik usaha ilegal ini bukan hanya melanggar etik berusaha, namun juga menciptakan ketimpangan dan memperparah degradasi ekonomi lokal.

Lebih lanjut, pembentukan tim khusus ini dilakukan agar Bali tidak mengalami kemunduran baik dari segi ekonomi, sosial, dan pariwisata.

Setelah membentuk tim khusus, Gubernur Bali akan memulai langkah awal dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Penertiban Usaha dan transportasi Wisata.

SE ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.

Sumber: