Gubernur Bali Ambil Langkah Tegas Penertiban Izin Usaha Travel yang Dikuasai Asing

Gubernur Bali Ambil Langkah Tegas Penertiban Izin Usaha Travel yang Dikuasai Asing

Gubernur Bali tertibkan izin usaha travel.--Dewa Motor Rental

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Menjadi tempat destinasi wisata mancanegara, tak jarang banyak bali.disway.id/listtag/1470/wna">WNA betah tinggal lama di bali.

Kesempatan tersebut bahkan menjadi peluang bagi mereka bebas membuka bisnis atau usaha yang seharusnya menjadi hak untuk warga lokal.

WNA yang datang ke Bali dengan visa liburan justru bekerja secara ilegal di Bali, yang kini jumlahnya tak lagi sedikit.

BACA JUGA:Kebangetan! Pria di Denpasar Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita, Polisi Gercep Ciduk Pelaku

BACA JUGA:Diduga Curi Satu Dus Minuman Bir, Pria di Denpasar Dibekuk Polisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menemukan ratusan usaha travel dan sewa kendaraan yang ternyata dimiliki oleh WNA.

Mengetahui hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerangkan bahwa hal tersebut terjadi karena ada celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Ia menilai sistem ini membuka peluang bagi investor asing dengan bebas menguasasi sektor strategi, contohnya penyewaan kendaraan dan homestay.

"Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing." pungkas Koster Minggu, 1 Juni 2025.

BACA JUGA:Pelaku Industri Perumahan Perlu Strategi Baru Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

Koster juga menyebut bahwa ratusan izin usaha tersebut banyak yang tidak memiliki kantor, pemilik tidak tinggal di Bali namun bisa beroperasi.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etik berusaha, melainkan juga menciptakan ketimpangan dan memperparah degradasi ekonomi lokal.

Lebih lanjut, Koster memperingati jika terus dibiarkan maka Bali berisiko mengalami kemunduran serius dalam lima tahun ke depan.

Kemuduran ini berdampak pada berbagai sektor mulai dari ekonomi, sosial, hingga citra pariwisata Indonesia.

Sumber: