Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Pertanian Bangli Kerahkan 18 Personel Dokter Hewan Cek Kelayakan Daging

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Dinas Peternakan Bali mulai bergerak untuk mengecek kesehatan hewan kurban yang diperjual belikan.-Dinas Peternakan Bali mulai inspeksi kesehatan hewan kurban-Istimewa
BANGLI, DISWAYBALI.ID - Dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Pertanian dan Perikanan Bangli dan Kintamani menerjunkan 18 personel dokter hewan guna memastikan hewan kurban aman dari penyakit dan layak dikonsumsi.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma. Ia menyebut bahwa kegiatan pengecekan memang rutin dilaksanakan setiap menjelang Hari Raya Idul Adha tiba.
"Pada Idul Adha 2025 ini, sebanyak 18 tenaga medis dokter hewan dipastikan turun di dua lokasi yaitu di Masjid Agung Bangli dan Masjid Muhajirin Kintamani. Pengecekan yang dilakukan anthemortem dan postmortem," ucapnya, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Kadin Indonesia Terima Kunjungan Dubes Swiss, Bahas Potensi Kerja Sama Melalui Pendidikan Vokasi
Lebih lanjut, I Wayan Sarma menegaskan apabila ditemukan hewan kurban yang sakit, maka pedagang diminta agar tidak mengonsumsi ataupun menjual hewan tersebut kepada masyarakat.
Kegiatan anthemortem akan mulai dilakukan sejak H-1 dengan pemeriksaan fisik hewan untuk mengetahui gejala klinis dan tanda-tanda sakit.
Sedangkan postmortem dilakukan pada saat penyembelihan hewan kurban dengan pemeriksaan bagian dalam tubuh hewan guna mengantisipasi adanya cacing pita dan penyakit berbahaya lainnya.
"Jika ditemukan hewan yang berpenyakit menjanjikan akan merekomendasikan agar hewan tersebut tidak dikonsumsi. Diharapkan dengan kerjasama seluruh pihak pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.
BACA JUGA:Anindya Bakrie Tekankan Pentingnya Sinergi Antara Kadin dan Pemerintah Daerah untuk Dorong Investasi
Syarat Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat, Umat Islam Wajib Tahu
Menurut para ulama dan panduan dari Kementerian Agama RI, hewan kurban yang sah dan diterima harus memenuhi beberapa kriteria khusus, baik dari segi jenis, usia, kondisi fisik, maupun waktu penyembelihannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu:
Unta
Sapi atau kerbau
Kambing atau domba
2. Usia Hewan
Sumber: