Kapan Batas Akhir Potong Kuku Bagi yang Berkurban? Begini Penjelasannya

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan beberapa anjuran syariat, salah satunya terkait larangan pemotongan kuku dan rambut.--Ilustrasi
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan beberapa anjuran syariat, salah satunya terkait larangan pemotongan kuku dan rambut.
Kapan Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku?
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban dimulai sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Menurut hasil sidang isbat pemerintah Indonesia, 1 Dzulhijjah 1446 H dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, larangan tersebut berlaku mulai Maghrib pada Selasa, 27 Mei 2025.
Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah:
"Apabila kalian telah melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah dan salah satu di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya hingga dia menyembelih kurbannya." (HR.Muslim)
BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama dan Tetap Berkualitas
Hukum Larangan: Wajib atau Sunnah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa larangan ini bersifat wajib , sehingga memotong kuku atau rambut dalam jangka waktu tersebut dianggap haram .
Mazhab Syafi'i dan Maliki menganggap larangan ini sebagai makruh , yaitu tidak dianjurkan tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Meskipun demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini berlaku khusus bagi orang yang ingin berkurban, bukan untuk anggota keluarganya.
BACA JUGA:Tok! Kementerian Agama Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Jatuh 6 Juni 2025
Hikmah di Balik Larangan
Larangan ini memiliki beberapa hikmah, antara lain:
Sumber: