Kementerian Kelautan dan Perikanan Jamin Ikan dan Terumbu Karang Aman dari Tambang Nikel Raja Ampat

Kementerian Kelautan dan Perikanan Jamin Ikan dan Terumbu Karang Aman dari Tambang Nikel Raja Ampat

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Pung Nugroho Saksono mengaku bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melihat langsung kondisi laut dampak aktivitas tambang di Raja Ampat.--Hasyim Ashari

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Pung Nugroho Saksono mengaku bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melihat langsung kondisi laut dampak aktivitas tambang di Raja Ampat.

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyelam ke laut dekat wilayah pertambangan nikel. Dari hasil tersebut, Pung Saksono Nugroho mengaku bahwa biota laut seperti ikan dan terumbu karang tidak berdampak akibat sedimentasi pertambangan Raja Ampat.

Berdasarkan pengakuan Pung Nugroho Saksono, ikan-ikan maupun terumbu karang di laut Raja Ampat masih tetap banyak jumlahnya. Bahkan, tim KKP menemukan anak ikan hiu yang masih hidup dan berkembang biak.

"Jadi kita pastikan bahwa terumbu karang maupun ikan disitu jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak disitu tuh bahkan waktu kami kesitu pun ada anak-anak hiu, jadi ada hiu disitu," ujar Pung Nugroho Saksono kepada awak media, dikutip Rabu 18 Juni 2025.

BACA JUGA:IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel Dicabut Pemerintah, Warga Raja Ampat Teriak: Alam Kami Baik-Baik Saja!

Selain anak-anak hiu, Pung Nugroho Saksono juga menemukan ada buaya laut di perairan Raja Ampat dekat kawasan pertambangan. Sehingga, Pung membantah adanya kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas pertambangan nikel.

"Kalau yang di Gag pun ada buayanya kita nyelam terus, ikan ada, bahkan ada buayanya," ujar Pung.

Lebih lanjut, Pung Nugroho Saksono juga menjabarkan bahwa perusahaan tambang swasta sudah resmi dicabut oleh pemerintah, kecuali satu perusahaan yang dikelola oleh BUMN yaitu PT. Gag.

BACA JUGA:Fadli Zon Angkat Bicara Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Tolak Perusakan Lingkungan!

"Dari hasil yang ada tersebut kan pemerintah harus mencabut nih yang lainnya tinggal satu yang mencabut itu memang BUMN, ketika BUMN dicabut itu kan pemerintah punya ya kan? nah situlah kewenangan dan jadi pemerintah dalam ini tapi kalau yang swasta semuanya sudah tercabut izinnya," pungkas Pung.

Sumber: