Melanggar Izin Tinggal, Empat WN Vietnam Dideportasi dari Bali Usai Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal
Empat WN Vietnam yang bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di kawasan wisata Kuta--ANTARA
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing kembali terjadi di Bali, kali ini melibatkan empat WN Vietnam yang bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di kawasan wisata Kuta.
Empat perempuan asal Vietnam itu datang ke Bali dengan menggunakan visa turis, tetapi kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi keempat WN Vietnam tersebut.
Selain mendeportasi keempat WN Vietnam, Kantor Imigrasi juga menetapkan status penangkalan agar mereka tidak bisa kembali ke Indonesia. Kasus ini sebagai pengingat untuk para pelaku usaha agar tidak mempekerjakan tenaga asing tanpa adanya izin.
BACA JUGA:Dari Tangan Siswa, Mengalir Harapan untuk Air Bali
Empat warga negara Vietnam dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di kawasan Kuta. Diketahui para WN Vietnam datang dengan menggunakan visa turis dan izin tinggal yang tidak memperbolehkan mereka bekerja di Indonesia.
Dikutip dari ANTARA, para petugas yang sedang beroperasi menemukan empat warga negara Vietnam yang bekerja sebagai terapis spa tanpa adanya izin kerja yang sah. Mereka masing-masing berinisial NNKT (46 tahun) pemegang Izin Tinggal terbatas Investor, NGHN (18 tahun) pemegang visa kedatangan (VoA), THL (42 tahun) menggunakan bebas visa kunjungan, dan THN (44 tahun) yang juga pemegang bebas visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menegaskan bahwa pihak mereka telah mengajukan empat WNA tersebut untuk masuk ke dalam daftar cekal atau cegah agar tidak bisa lagi kembali ke Indonesia.
Pihak imigrasi menyebutkan beberapa pasal yang telah dilanggar oleh WN Vietnam tersebut, seperti telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Lalu sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
BACA JUGA:Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Kunjungi SPPG Plawa, Apresiasi Inovasi Menu Gizi Krama Bali
Selain itu penangkalan seumur hidup bisa dilakukan oleh orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Imigrasi juga menegaskan bahwa akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang sedang berada di Bali.
Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan agar pariwisata tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Langkah ini juga dilakukan agar dapat menjaga ketertiban hukum serta melindungi lapangan kerja bagi tenaga lokal mengingat kasus seperti ini sempat beberapa kali terjadi di Bali. Sebelumnya Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi beberapa wisatawan dari berbagai negara karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin mereka.
Sumber: