Polda Bali Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo di Bali, 4 di Antaranya Masih Anak-anak

Polda Bali Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo di Bali, 4 di Antaranya Masih Anak-anak

Polda Bali berhasil mengusut tuntas atas kerusuhan pada demo di Bali pada 30 Agustus 2025--kompas

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepolisian Daerah Bali mengusut tuntas atas kerusuhan yang terjadi karena demo di Bali pada 30 Agustus 2025.

Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melibatkan banyak saksi, pada akhirnya pelaku kerusuhan dari aksi demo di Bali saat itu sudah tertangkap, sebanyak 14 orang dinyatakan sebagai tersangka dan 4 di antaranya masih di bawah umur.

Penangkapan tersangka ini resmi dilakukan pada 16 September 2025 lalu diberitakan melalui konferensi pers di Mapolda Bali.

BACA JUGA:Polda Bali dan Pegemudi Ojol Melakukan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Awalnya polisi mengamankan sekitar 170 orang saat kerusuhan berlangsung. Namun setelah melakukan penyelidikan mendalam hanya 14 orang yang resmi menjadi tersangka karena terbukti merusak, mengganggu ketertiban, dan melakukan tindakan anarkis.

Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa yang ditangkap bukan hanya sekedar pendemo, melainkan mereka yang secara aktif juga melakukan kerusakan dan aksi melanggar hukum.

"Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para perusuh yang datang hanya untuk merusak dan mengganggu fasilitas umum, bukan hanya sekedar pengunjuk rasa," ungkap Daniel dalam konferensi pers.

Empat belas tersangka yang ditangkap 4 di antaranya adalah di bawah umur. Tersangka dewasanya terdapat, FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Untuk empat anak di bawah umur terdapat, PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).

Proses hukum untuk 14 tersangka itu masih berlangsung. Untuk yang dewasa mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun untuk tersangka di bawah umur tidak dapat ditahan, tetapi diwajibkan menjalani proses diversi dan pengawasan orang tua.

BACA JUGA:PLN Bali Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik pada 18 September 2025

Pada saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa batu, pecahan kaca, pecahan pot, rekaman CCTV di TKP, ponsel milik pelaku, dua botol bekas yang dilumuri oli, satu botol yang berisikan bensin, serta amunisi gas air mata.

Kasus ini melibatkan sejumlah tindakan kriminal, seperti perusakan fasilitas umum, perusakan kendaraan dinas, pengambilan barang-barang polisi, lemparan batu ke gedung dan kendaraan taktis, serta kepemilikan bahan berbahaya seperti botol yang dilumuri oli, botol yang berisikan bensin, dan bom molotov. 

Ada juga laporan bahwa gas air mata yang mereka gunakan adalah milik polisi yang sempat diambil oleh tersangka dan dimasukkan ke dalam tas.

Selain itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang saat itu mengalami kasus intimidasi pada saat bertugas. Dikatakannya bahwa anggotanya melakukan itu karena ketidaktahuan mereka. Selain itu Daniel juga menyampaikan bahwa Polda Bali menghormati jurnalis dan media yang sedang turun ke lapangan.

Sumber: