Sawah di Bali Terancam Hilang, Pemerintah Larang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Komersil di Sawah Produktif

Sawah di Bali Terancam Hilang, Pemerintah Larang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Komersil di Sawah Produktif

Pemerintah larang pembangunan hotel dan fasilitas komersil di sawah produktif--x

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepimpinan Gubernur I wayan Koster, sedang menyiapkan sebuah Peraturan daerah (Perda) yang akan melarang alih fungsi lahan produktif seperti sawah menjadi fasilitas komersial, terutama untuk hotel dan restoran.

Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat atas terjadinya banjir besar di Bali pada awal September lalu yang diduga terjadi karena salah satu faktornya adalah semakin parahnya konversi lahan yang berlebihan dan berkurangnya tutupan hutan serta daya serapan air.

Instruksi untuk menahan pemberian izin pembangunan fasilitas di atas lahan sawah dan lahan produktif lainnya sudah dikeluarkan kepada para bupati dan wali kota se-Bali.

BACA JUGA:KPAD Bali Soroti Tiga Kerentanan Anak Saat Bencana Banjir

Mulai tahun 2025, izin baru untuk hotel atau restoran yang dibangun di atas lahan produktif seperti sawah tidak akan dikeluarkan lagi, kecuali untuk rumah tinggal dan akan sangat selektif, di mana pemilik lahan asli dapat membangun tetapi harus mengikuti ketentuan tertentu.

"Mulai tahun ini, kita garap Perda. Saya sudah instruksikan kepada Bupati dan Wali kota se-Bali agar tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas lain yang menggunakan lahan produktif apalagi sawah," ujar Koster.

Gubernur Koster juga menyebutkan bahwa Perda tersebut akan diberlakukan sejalan dengan Rencana Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru 2025-2125. Salah satu alasannya adalah untuk memperkuat daya dukung lingkungan dan mencegah bencana serupa terjadi.

Hal ini pun disambut baik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beliau menuturkan bahwa alih fungsi lahan dan berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai, membuat lemahnya sistem ekologis Bali dalam menghadapi curah hujan yang ekstrim.

"Saya sudah sampaikan ke Gubernur, penting sekali untuk segera menghentikan alih fungsi lahan di Bali. Kalau ini dibiarkan, pariwisata dan lingkungan akan semakin tertekan," ujar Hanif Faisol Nurofiq, selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:15 Titik Infrastruktur Bali Rusak Akibat Banjir, PU Targetkan Perbaikan Rampung Dua Minggu

"Bali tidak bisa menahan intensitas hujan tinggi karena tutupan hutannya di daerah hulu sudah sangat berkurang," imbuhnya.

Meski kebijakan larangan dan seleksi izin sudah mulai digarap, tantangannya tidak akan mudah. Beberapa pembangunan sudah berada dalam proses izin sebelum instruksi ini dikeluarkan dan banyak pemilik lahan serta investor yang sebelumnya mengharapkan izin di daerah-daerah sawah atau pinggiran kota.

Pengawasan dan penegakan regulasi tata ruang menjadi aspek krusial agar kebijakan ini bisa berhasil dan efektif. Pemprov dan instansi terkait menyebut bahwa sistem Online Single Submission (OSS) dan regulasi tata ruang harus diperkuat agar izin tidak resmi atau yang melanggar tidak terus muncul.

Sumber: