Pemerintah Gencar Sikat Rokok Ilegal, Purbaya Janjikan Cukai Tak Naik Tinggi Lagi

Rokok ilegal yang marak tersebar di masyarakat-strategi_bisnis-X/Twitter
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah bakal menggelar aksi besar-besaran untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif untuk mengamankan penerimaan negara ketimbang harus kembali menaikkan cukai rokok.
Dalam pernyataannya di podcast khusus HUT MNC Trijaya FM pada Minggu (28/9), Purbaya menyebut bahwa penindakan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi industri rokok legal beserta jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di dalamnya.
BACA JUGA:Body Shaming Berujung Penganiayaan, Siswa SMK di Nusa Dua Jadi Korban Kakak Kelas
“Kalau penertiban ini berjalan efektif, bisa jadi ke depan cukai rokok nggak naik tinggi lagi,” ujarnya.
Ia menyoroti bagaimana maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak Januari hingga September 2025 saja sudah ada 12.041 penindakan dengan barang bukti mencapai hampir 746 juta batang rokok ilegal.
Jumlah itu hampir menyamai total penyitaan sepanjang tahun 2024.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi kondisi ini.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia! BTN Luncurkan Inovasi Kurangi Angsuran Rumah dengan Sampah untuk Jaga Bumi
Ia berjanji seluruh jaringan distribusi hingga sentra produksi rokok ilegal akan ditindak melalui operasi gabungan yang lebih intensif.
Penggunaan teknologi intelijen, big data, hingga analisis risiko bakal dioptimalkan untuk memetakan dan memutus rantai sindikat di berbagai daerah.
Upaya ini, kata dia, bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan dan membayar cukai sesuai ketentuan.
Kerja sama dengan aparat lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga bakal diperkuat demi menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Sumber: