Kemenag dan LPDP Buka Pendaftaran MoRA The Air Fund 2025, Dana Riset Capai Rp2 Miliar

Pendaftaran program bantuan riset kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 kembali dibuka-Freepik-
YOGYAKARTA, DISWAYBALI.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran program bantuan riset kolaboratif MoRA The Air Fund 2025, yang dijadwalkan mulai dibuka pada 13 Oktober 2025.
Informasi ini diumumkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag, Ruchman Basori, dalam acara Sosialisasi Program Penelitian Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 yang digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Ruchman, riset yang berdampak nyata sangat dibutuhkan agar kontribusi para peneliti di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Warga Batubulan Kangin Geger, Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Bawah Palinggih
"Riset yang dilakukan seharusnya tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan sosial dan kebangsaan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (7/10/2025).
Empat Fokus Riset dengan Dukungan Dana Besar
Program MoRA The Air Fund tahun 2025 menitikberatkan pada empat bidang utama: sosial humaniora, ekonomi, lingkungan, serta sains dan teknologi.
Setiap proposal yang lolos seleksi akan mendapatkan pendanaan hingga Rp500 juta, sementara untuk bidang sains dan teknologi, dana yang diberikan bisa mencapai Rp2 miliar.
Sejak program ini diluncurkan pada tahun 2024, total dana yang digelontorkan untuk mendukung riset kolaboratif tersebut mencapai Rp50 miliar setiap tahun.
Ruchman menegaskan, bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong dosen agar lebih aktif melakukan penelitian yang inovatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ketentuan dan Persyaratan Peserta
Program ini dibuka untuk dua kategori dosen, yaitu dosen PTK dan dosen Ma’had Aly, dengan kriteria yang berbeda.
1. Persyaratan bagi Dosen PTK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari perguruan tinggi keagamaan atau fakultas agama Islam di bawah naungan Kemenag
- Memiliki rekam jejak akademik yang baik
- Lulusan program doktor (S3) dengan jabatan minimal Lektor
- Memiliki Sinta Score Overall minimal 100
- Berkolaborasi dengan peneliti dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk 500 besar dunia versi QS World University Rankings
- Hanya diperbolehkan mengajukan satu proposal riset
2. Persyaratan bagi Dosen Ma’had Aly:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki rekam jejak akademik yang baik
- Minimal lulusan program magister (S2)
- Karya ilmiah harus relevan dengan bidang keahliannya
- Menyertakan SK pengangkatan dan surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly
BACA JUGA:Ayo Donor Darah! Berikut Lokasi dan Waktu Kegiatan PMI Bali 6–12 Oktober
Program ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi para akademisi keagamaan untuk memperkuat kolaborasi riset lintas institusi dan memperluas kontribusi mereka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta penyelesaian persoalan masyarakat
Sumber: