Cara Membuat Paspor Online 2025 Lewat Aplikasi M-Paspor, Praktis Tanpa Antre Panjang

Cara lengkap membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor--freepik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Membuat paspor kini tidak perlu mengantre berjam-jam di kantor imigrasi, kini melalui aplikasi M-paspor masyarakat bisa mendaftar dan mengunggah dokumen secara online dengan mudah.
Dilansir dari MPaspor, aplikasi M-Paspor akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor karena cukup dengan lengkapi persyaratan dan mengunggahnya melalui handphone, membayar biaya permohonan paspor, dan tinggal datang ke kantor imigrasi pilihan untuk melakukan wawancara dan melakukan perekaman data biometrik. Maka urusan akan cepat selesai.
Berikut cara lengkap membuat paspor melalui aplikasi tanpa harus takut antre panjang!
BACA JUGA:Cara Membuat NPWP Online 2025, Sistem Terbaru DJP
Syarat untuk membuat paspor online 2025
- E-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (Pilih salah satu yang mencantumkan identitas diri yang lengkap)
- Jika yang mengganti nama, siapkan surat penetapan ganti nama
- Paspor lama, jika mengajukan penggantian
Semua dokumen yang dibutuhkan wajib difoto atau scan dengan jelas untuk bisa diunggah di aplikasi dan tetap dibawa saat ke kantor imigrasi untuk memverifikasi data.
Langkah-langkah untuk membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor
- Unduh dan daftar akun di aplikasi M-Paspor, Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Play Store dan App Store. Setelah diunduh, buka aplikasinya lalu pilih Daftar Akun. Lalu isi data diri sesuai KTP dan verfikasi melalui email yang terdaftar.
- Ajukan permohonan paspor, setelah akun aktif langsung login dan pilih menu, "Pengajuan Permohonan". Pilih jenis layanan (Paspor baru atau penggantian) dan tentukan kantor imigrasi yang kamu tuju.
- Pilih jadwal kedatangan, sistem akan menampilkan jadwal kedatangan yang tersedia di kantor imigrasi. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan, lalu simpan kode antrean.
- Lakukan pembayaran, setelah permohonan disetujui, kamu akan menerima kode billing. Segera lakukan pembayaran dalam waktu minimal dua jam agar kode tidak hangus. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile mbanking, atau minimarket yang bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi.
- Datang ke kantor imigrasi, datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan melakukan wawancara, proses verfikasi dokumen, dan foto biometrik.
BACA JUGA:Cara Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak, Ini Langkah Mudah yang Wajib Diketahui
Biaya dan masa berlaku paspor
- Paspor biasa non-elektronik untuk masa berlaku 5 tahun memerlukan biaya Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun memerlukan biaya Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik untuk masa berlaku 5 tahun memerlukan biaya Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik untuk masa berlaku 10 tahun memerlukan biaya Rp 950.000
- Layanan Percepatan biaya pembuata paspor untuk selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
Perlu diingat akan ada denda jika paspor hilang atau rusak kecuali jika terkena bencana alam maka digratiskan.
- Biaya paspor hilang sebesar Rp 1.000.000
- Biaya paspor rusak sebesar Rp 500.000
Sumber: