Kasus Timothy Jadi Sorotan, Bagaimana Hukum Indonesia untuk Menjerat Pelaku Bullying?

Akan sejauh apa instansi pendidikan dapat bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan?--freepik
Lalu juga ada Permendikbud No. 46 Tahun 2023 aturan yang lebih baru dan menggantikan sebagian regulasi fungsi dari Permendikbud Nomor 82 dengan cakupan yang lebih luas.
Di mana isinya terdapat, instansi pendidikan wajib membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang menangani kasus bullying, lalu laporan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 hari, dan korban harus dilindungi dan pelaku wajib dikenakan sanksi seperti skorsing, DO, atau pencabutan jabatan. Jika tidak dilakukan oleh instansi pendidikan, maka Kemendikbud akan menjatuhkan sanksi langsung kepada pimpinan dari instansi yang terkait.
Sumber: