Polri Ungkap Kasus Pelecehan dan Penjualan Konten Eksplisit ‘Fantasi Sedarah’: Grup Dibentuk Tahun 2024

Polri mengungkap kasus pelecehan dan penjualan konten eksplisit di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'--Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri mengungkap kasus pelecehan dan penjualan konten eksplisit di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang memiliki sekitar 32.000 anggota.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan grup ini dibentuk pada Agustus 2024 dan telah di suspend.
"Dari hasil penyelidikan, polisi kami bahwa grup ini digunakan untuk saling bertukar dan menjual konten eksplisit, termasuk foto dan video," ujarnya kepada awak media, Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Pelaku Begal Disertai Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa Diciduk Polresta Tabanan
BACA JUGA:Petugas Lapas Kelas IIB Tabanan Bakal Dilatih Judo: Biar Kuat!
Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa beberapa anggota grup melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan analisis forensik untuk mengidentifikasi anggota grup yang terlibat," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Bali Hari Ini 21 Mei 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya
"Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Polisi juga akan terus melakukan patroli siber untuk memantau konten-konten yang melanggar aturan.
Sumber: