Percepat Gerakan Anti Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali Luncurkan Inisiatif Terpadu

Percepat Gerakan Anti Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali Luncurkan Inisiatif Terpadu

Kepala Dinas Kebudayaan beserta staf ikuti Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui Zoom Meeting di Ruang Kepala Dinas Kebudayaan.--

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 : Mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan desa adat.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 : Menginstruksikan percepatan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan, pasar, pusat dunia maya, rumah sakit, dan perkantoran .

Sumber: