Memahami Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Jenis-jenis BPJS yang Harus Kamu Ketahui!

Memahami Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Jenis-jenis BPJS yang Harus Kamu Ketahui!

Jenis-jenis BPJS dan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan--

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - BPJS di Indonesia terdiri dari beberapa program yang berbeda dan memahami perbedaan jenis-jenis BPJS sangat penting agar tahu hak dan kewajiban yang didapat dan yang harus dilakukan dari setiap BPJS.

Dengan pengetahuan tentang jenis-jenis BPJS membuat kita memahami jenis BPJS yang berlaku dengan kondisi pekerjaan.

Berikut pemahaman tentang jenis-jenis BPJS serta perbedaan antara peserta mandiri dengan BPJS untuk karyawan.

BACA JUGA:Info Jadwal Sholat Hari Ini 6 Oktober 2025 di Bali dan Sekitarnya, Yuk Simak!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia terdiri dari beberapa bagian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing dari jenis BPJS itu memiliki program jaminan dan jenis kepesertaan yang berbeda-beda.

A. Jenis atau program di BPJS Kesehatan

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu program utama BPJS Kesehatan untuk menjamin layanan bagi para peserta.

2. Kategori kepesertaan dalam BPJS Kesehatan:

  • PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
  • PPU (Pekerja Penerima Upah), yaitu iuran yang dibayarkan secara bersama antara perusahaan dan pekerja.
  • PBPU atau Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah), yaitu peserta mandiri yang membayar sendiri iuarannya.

B. Jenis atau program di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi tenaga kerja:

  • JHT (Jaminan Hari Tua), yaitu sebuah tabungan pekerja yang bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, cacat tetap, atau meninggal.
  • JP (Jaminan Pensiun), yaitu jaminan yang memberikan manfaat berupa pensiun bulanan setelah mencapai syarat usia kerja.
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), yaitu santunan atau pengobatan jika ada yang mengalami kecelakaan.
  • JKM (Jaminan Kematian), yaitu santunan yang akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  • JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yaitu jaminan (jika berlaku) untuk pekerja kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Cara Bayar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Aplikasi Bank dan E-Wallet

C. Perbedaan status peserta antara Mandiri dan Karyawan

1. Peserta Mandiri (PBPU atau Mandiri)

  • Pembayaran iuaran dilakukan sepenuhnya oleh diri sendiri.
  • Untuk program BPJS Mandiri hanya bisa membayar untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tergantung opsi dan peraturan, bisa dikonfirmasi lagi.
  • Sedangkan untuk hak dan manfaat bagi peserta BPJS bergantung pada program yang diikuti secara mandiri.

2. Peserta Karyawan (PPU)

  • Pembayaran iuran sebagian disetor oleh perusahaan dan sebagian oleh para pekerja.
  • Untuk program BPJS untuk karyawan, biasanya sudah otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tergantung perusahaan menanggung BPJS atau tidak karena beberapa kantor ada yang tidak menanggung untuk BPJS, jadi pastikan terlebih dahulu mengenai kebijakan BPJS ditanggung dari kantor atau tidak.
  • Untuk hak dan manfaat yang diterima oleh pekerja, yaitu bisa mendapatkan semua jaminan yang terkait pada pekerja, seperti JHT, JP, JKK, dan lain-lain.

BACA JUGA:Ketika Kesederhanaan Jadi Gaya Hidup, Jalani Hidup Eco-Friendly Agar Lebih Bermakna

Jadi biasanya peserta mandiri umumnya hanya terlibat di BPJS Kesehatan saja, sedangkan dalam BPJS Ketengakerjaan biasanya status sebagai pekerja formal (PPU) dan manfaat yang didapatkan lebih lengkap dibanding dengan yang mandiri. 

Sumber: