KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Terkait Pembangunan Jalan di Sumut, Dinas PUPR dan PJN Ikut Terlibat!

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Terkait Pembangunan Jalan di Sumut, Dinas PUPR dan PJN Ikut Terlibat!

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Terkait Pembangunan Jalan di Sumut, Dinas PUPR dan PJN Ikut Terlibat!--Istimewa

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana Korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Lima tersangka diamankan, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:KPK Pastikan Stafsus Presiden Yovie Widianto Miliki Harta Kekayaan Rp 43 Miliar

Sementara, kegiatan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam OTT pertama di Dinas PUPR, terdapat empat proyek dengan miliaran nilai proyek, yakni:

a.  Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023,  dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024,  dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian untuk proyek PJN wilayah I Sumatera Utara dengan dua proyek pembangunan.

Asep menjelaskan pertama proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar.

BACA JUGA:Wow! Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Capai Rp 953 Miliar dengan Hutang...

Kemudian, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sumber: