DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Sejumlah universitas terkemuka di Korea Selatan kini mulai menolak calon mahasiswa yang memiliki riwayat bullying, meskipun memiliki nilai akademik yang mumpuni dan kebijakan ini sedang menjadi perhatian dari banyak negara karena menegaskan bahwa karakter serta riwayat bullying pada masa sekolah memiliki bobot yang sama pentingnya dengan prestasi akademik.
Fenomena ini memicu diskusi luas dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang tengah menghadapi maraknya kasus perundungan di sekolah maupun di kampus. Namun sayangnya, Indonesia belum memiliki sistem pendataan perilaku siswa secara nasional.
Ketika kebijakan anti-bullying di Korea diterapkan secara ketat di Korea, muncul pertanyaan besar apakah sistem pendidikan di Indonesia bisa melakukan hal yang serupa?
BACA JUGA:Monyet Ekor Panjang Dilarang Dipelihara di Bali, Koster: Segera Serahkan ke BKSDA
Perguruan tinggi di Korea Selatan kini mulai menerapkan kebijakan baru, calon mahasiswa dengan catatan perundungan di sekolah tidak lagi otomatis diterima, meskipun nilai akademiknya tinggi. Dalam penerimaan mahasiswa 2025, enam universitas unggulan telah menolak 45 pelamar karena memiliki riwayat "Scholl violance".
Dua dari pelamar ditolak oleh Seoul National University (SNU), meskipun memiliki skor tinggi di ujian masuk nasional. Sementara itu, universitas seperti Kyungpook National University (KNU) menerapkan sistem penalti poin ketat yang di mana pelanggaran ringan bisa mengurangi nilai seleksi, sedangkan pelanggaran berat, seperti transfer sekolah atau skorsing berat bisa langsung didiskualifikasi.
Menurut data yang dirilis, banyak kampus selain SNU sudah mempertimbangkan riwayat bullying sebagai bagian dari evaluasi masuk, baik pada jalur penerimaan maupun jalur prestasi. Kebijakan ini akan semakin meluas, mulai tahun akademik 2026 diperkirakan wajib memasukkan "School violence record" ke dalam pertimbangan penerimaan mahasiswa.
Tujuan dari kebijakan ini bukan hanya sekedar memberi sanksi terhadap pelaku bully, melainkan menekankan bahwa karakter dan perilaku sosial dari calon mahasiswa sama pentingnya dengan prestasi akademik.
Kampus-kampus yang menerapkan kebijakan ini menyatakan bahwa perundungan adalah pelanggaran terhadap kepercayaan sosial dan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kampus untuk tetap aman dan martabat.
BACA JUGA:Pemkab Badung Apresiasi 50 Entitas Berprestasi di Mangupura Award 2025
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kasus bullying yang marak terjadi, ditambah dengan tekanan sosial yang didapatkan oleh korban akibat dari perundungan, serta tuntutan agar sistem pnedidikan menjadi lebih etis dan bisa memprioritaskan keamanan dan kesejahteraan semua siswa.
Sementara itu di Indonesia juga muncul wacana yang serupa di mana Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti meminta untuk mempertimbangkan memasukkan riwayat bullying sebagai bagian dari seleksi untuk masuk ke perguruan tinggi sama seperti yang sudah dilakukan di Korea Selatan.
Wacana ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperkuat upaya dari pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dan memberikan efek jera terhadap pelaku bullying. Namun dengan menerapkan kebijakan seperti di Korea di Indonesia bukan menjadi sesuatu hal yang mudah.
Pertama, tidak semua sekolah di Indonesia merekam atau mendokumentasikan pelanggaran siswa secara formal dengan sistem nasional, itu berarti dengan kebijakan yang masih sama seperti ini tanpa ada yang diubah maka akan sulit untuk memverifikasi riwayat bullying calon mahasiswa.
Kedua, ada pertimbangan soal keadilan dan kesempatan kedua bagi pelaku yang benar-benar sudah berubah. Apakah masa lalu akan terus menghantui sampai memasuki proses seleksi perguruan tinggi? Dan hal-hal lain yang harus diubah untuk bisa menjalani kebijakan yang serupa seperti di Korea Selatan.