DPR Dorong Transparansi Catatan Bullying Saat Masuk Kuliah
Wacana mencantumkan catatan pelaku bullying pada saat pendaftaran perguruan tinggi kini telah digaungkan oleh Komisi X DPR RI --
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Wacana mencantumkan catatan pelaku bullying pada saat pendaftaran perguruan tinggi kini telah digaungkan oleh Komisi X DPR RI membuat muncul pertanyaan besar, apakah kampus telah memiliki sistem verifikasi dan perlindungan data yang memadai untuk bisa menampung kebijakan seperti itu?
Usulan kebijakan ini menyiratkan bahwa school violence history bukan lagi sekedar masa lalu, melainkan bisa menjadi bagian penting untuk bisa lolos dalam seleksi perguruan tinggi, sehingga transparansi pendidikan, keamanan kampus, dan standar etika menjadi sorotan utama.
Kebijakan yang sudah mendapatkan dukungan dari DPR RI membuat masyarakat mempertanyakan, apakah kebijakan ini bisa diterapkan secara adil, proposional, dan tetap menghargai hak untuk berubah serta kesempatan kedua bagi pelamar?
BACA JUGA:Korea Selatan Tolak Pelamar Universitas dengan Riwayat Bullying, Apakah Indonesia Bisa Mencontoh?
Usulan terbaru datang dari Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti agar Indonesia bisa mencontoh kebijakan dari Korea Selatan dengan memajang riwayat pelaku bullying saat calon mahasiswa mendaftar ke perguruan tinggi memantik pertanyaan besar, apakah kampus-kampus di Tanah Air benar-benar siap menyambut perubahan ini?
Menurut dari usulan yang diajukan oleh salah satu anggota DPR dari Komisi X, riwayat perundungan atau kekerasan di masa sekolah bisa menjadi bagi dari syarat masuk kampus yang dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan angka bullying di dunia pendidikan.
Namun kenyataan regulasi dan kondisi kampus di Indonesia memperlihatkan bahwa kesiapan untuk mengimplementasikan langkah tersebut masih jauh dari ideal. Saat ini kebijakan resmi di tingkat perguruan tinggi lebih banyak menekankan pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam kampus, bukan verifikasi riwayat pelamar.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama dengan KemenPPPA sudah mendorong kampus membuat mekanisme anti-kekerasan, menyediakan kanal pelaporan, serta tenaga pendamping bagi para korban, tetapi itu semua belaku untuk mahasiswa aktif bukan untuk calon mahasiswa.
Banyak kampus di Indonesia bahkan belum mempunyai sistem database yang mampu menampung catatan perilaku siswa secara formal saat masih di sekolah. Tanpa adanya sistem pencatatan dan verifikasi yang sistematis sulit bagi kampus untuk memvalidasi klaim riwayat bullying.
BACA JUGA:Dukung Kreativitas Pemuda, BTID Jadi Sorotan di Festival Penjor Serangan 2025
Meskipun regulasi ini dinilai bisa menekan angka bullying yang terjadi di sekolah, tetapi tidak serta-merta memudahkan pihak perguruan tinggi terutama pada administratif kampus yang seharusnya menjadi perhatian utama saat ingin memulai kebijakan ini.
Kampus harus bisa menyediakan prosedur verifikasi, sistem penyimpanan data sensitif, serta mekanisme perlindungan hak calon mahasiswa dan alumninya, sesuatu yang sampai sekarang belum dimiliki kampus di Indonesia.
Selain itu dengan munculnya rencana kebijakan ini, mencuat pula pertanyaan di publik, apakah seseorang yang pernah terlibat dalam perundungan harus terus-menerus dibebani dengan catatan masa lalu saat memilih jalan pendidikan tinggi? Apakah kampus memberikan ruang bagi rehabilitasi dan perubahan?
Kalau Indonesia ingin menerapkan kebijakan yang serupa, perlu ada pra-syarat: mulai dari sistem pendataan yang kredibel, regulasi perlindungan data, mekanisme rehabilitasi bagi pelaku yang sudah berubah, hingga jaminan keadilan bagi semua pendaftar.
Sumber: