DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
BACA JUGA:Viral! Nicholas Saputra Unggah Foto Telanjang Dada di Sungai Tangkahan, Warganet Heboh
Alasan Penghentian Penyelidikan
Razman Nasution mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan penyelidikan dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, penindasan ini didasarkan pada Pasal 74 UU PDP yang membatasi masa berlaku aturan tersebut hingga dua tahun sejak diundangkan, yaitu 17 Oktober 2022. Oleh karena itu, sejak 20 April 2025, tindakan yang dilaporkan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas laporan polisi saudari Nikita Mirzani terhadap saya di Polda Metro Jaya untuk dugaan membuka data pribadi," ujar Razman di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Waduh! Aurelie Moeremans Alami Penyusutan Otak Imbas Pernah Kecelakaan Mobil
Latar Belakang Laporan
Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution dan Vadel Badjideh pada 3 Oktober 2024 atas dugaan penyebaran data pribadinya, Laura Meizani (LM), yang saat itu berusia 17 tahun. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran hasil USG milik LM yang ditampilkan dalam konferensi pers.
Perkembangan Kasus Lain
Meski laporan Nikita Mirzani sudah dihentikan, kasus lain yang melibatkan Razman Nasution dan Nikita Mirzani masih berlanjut. Razman melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran dan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Penghentian penyelidikan ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Razman Nasution, yang telah berlangsung sejak tahun lalu.