BULELENG, DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar sosialisasi anti korupsi dalam dunia pendidikan di Gedung Gde Manik Singaraja, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Buleleng untuk mewujudkan sektor pendidikan yang bersih, berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa peran kepala sekolah sangat vital dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
BACA JUGA:BKPB Buleleng Gelar Sosialiasi Bahaya Narkoba, Target yang Disasar Ibu-ibu Ormas!
BACA JUGA:Kabar Baik! RSUD Buleleng Sudah Bisa Tangani Operasi TKR
Kepala sekolah diminta untuk menjadi agen perubahan dalam membangun integritas, kedisiplinan, dan transparansi di lingkungan sekolah.
"Saya minta kepada seluruh kepala sekolah untuk membangun budaya antikorupsi, meningkatkan kedisiplinan, dan mengelola anggaran BOSP secara transparan serta akuntabel sesuai ketentuan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan anggaran," pintanya.
Sutjidra mengatakan, di Kabupaten Buleleng sendiri, saat ini memiliki 758 satuan pendidikan dari jenjang Paud, SD hingga SMP.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Bupati Sutjidra Tegaskan Komitmen Bangun Buleleng Lewat Semangat Pancasila
BACA JUGA:Hidupkan Literasi Lewat Warisan Budaya, Pemkab Buleleng Bedah Buku 'Jaya Prana Layonsari'
Untuk menjamin keberlangsungan tata kelola yang baik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan penugasan dan rotasi kepala sekolah melalui sistem KSPS dan I-Mute.
Tak hanya isu korupsi yang disorot, Bupati Sutjidra juga membebrrkan permasalahan rendahnya kemampuan literasi di kalangan siswa SMP yang belum lancar membaca.
Dia meminta agar seluruh kepala sekolah dan guru lebih aktif melakukan pendampingan intensif terhadap siswa, khususnya dalam kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
Lebih lanjut, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bupati Sutjidra juga menginstruksikan agar proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Sutjidra menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli kursi, pungutan liar, ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.