Wacana Single Account, Cara Baru Tekan Konten Negatif di Dunia Maya?

Wacana Single Account, Cara Baru Tekan Konten Negatif di Dunia Maya?

Ilustrasi media sosial-Freepik-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, akhirnya menanggapi wacana soal aturan satu akun untuk satu orang di media sosial

Menurutnya, ide tersebut masih dalam tahap kajian di internal kementerian.

Nezar menilai, pembatasan itu dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran konten negatif dan meminimalisir tindak penipuan di platform digital.

BACA JUGA:KPU Rahasiakan Data Capres Cawapres, Publik Pertanyakan Transparansi

"Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," ungkap Nezar usai ditemui di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Ia menambahkan, wacana tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi hoaks dan mempermudah pengawasan terhadap penyebaran informasi menyesatkan di dunia maya. 

"Itu salah satu solusi (mengurangi hoax) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain," jelasnya.

Salah satu yang ikut dipertimbangkan adalah kemungkinan menghubungkan akun dengan nomor ponsel. 

Namun, Nezar belum bisa memastikan apakah pemilik beberapa nomor telepon nantinya boleh memiliki lebih dari satu akun. 

BACA JUGA:Pemprov Bali Akan Tertibkan Bangunan di Sempadan DAS untuk Cegah Banjir Terulang

Dan hal itu juga masih dalam pembahasan, berapa jumlah nomor yang bisa dipakai akan mereka kaji lebih lanjut.

Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada Juni lalu, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, pernah mengusulkan agar akun kedua atau second account dilarang karena kerap disalahgunakan hingga meresahkan pengguna lain.

Belum lama ini pun, usulan serupa kembali disuarakan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi.

Ia bahkan menyinggung contoh dari Swiss, di mana warganya hanya diperbolehkan memiliki satu nomor ponsel yang terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk media sosial.

Sumber: